Sunat perempuan, juga dikenal sebagai Female Genital Mutilation (FGM), adalah praktik yang melibatkan pemotongan sebagian atau seluruh alat kelamin bagian luar. Praktik ini telah ada sejak ribuan tahun yang lalu.
Baca juga: Manfaat Khitan Bayi: Panduan Lengkap untuk Ibu Muda
Meskipun sering dikaitkan dengan tradisi dan budaya, sunat ini adalah isu yang kompleks dan melibatkan berbagai aspek seperti kesehatan, hukum & hak asasi manusia.
Alasan Dilakukan Sunat Perempuan
Sunat perempuan biasanya dilakukan karena alasan sosial dan budaya. Di beberapa budaya, prosedur ini dianggap sebagai syarat untuk seorang perempuan agar dapat menikah.
Di budaya lain, sunat ini dianggap sebagai bentuk penghormatan dan kepatuhan kepada keluarga serta tradisi.
Jenis-jenis Sunat Perempuan
WHO mengidentifikasi empat tipe utama khitan perempuan, yang memiliki tingkat keparahan dan risiko kesehatan yang berbeda-beda:
Tipe 1
Pada tipe ini, khitan dilakukan dengan cara mengangkat sebagian atau seluruh klitoris perempuan, termasuk prepusium (kulit di sekitar klitoris). Dalam istilah medis, prosedur ini dikenal sebagai klitoridektomi.
Tipe 2
Tipe 2 sering juga disebut sebagai tipe eksisi. khitan pada tipe ini dilakukan dengan mengangkat sebagian atau seluruh klitoris serta labia minora, yaitu kulit tipis yang mengelilingi vagina. Prosedur ini bisa juga melibatkan pengangkatan labia majora.
Tipe 3
Sunat perempuan tipe 3 dilakukan dengan menjahit labia menjadi satu untuk membuat lubang vagina lebih kecil. Prosedur ini dikenal dalam dunia medis sebagai infibulasi, dan bisa dilakukan dengan atau tanpa pemotongan klitoris.
Tipe 4
Sunat perempuan tipe 4 mencakup semua tindakan yang dilakukan pada bagian luar alat kelamin perempuan (vulva) untuk tujuan non-medis. Tindakan ini dapat berupa menusuk, melubangi, menggores, atau memotong area genital.
Dampak Kesehatan dari Sunat Perempuan
Sunat perempuan adalah praktik berbahaya yang memiliki banyak dampak buruk bagi kesehatan. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menentang segala bentuk sunat perempuan dan mendesak para penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan prosedur ini, bahkan jika diminta oleh pasien atau keluarganya.
Berbeda dengan sunat pria, sunat ini tidak memberikan banyak memberikan manfaat kesehatan. Sebaliknya, prosedur ini dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti:
1. Masalah Kesehatan Mental
Khitan perempuan dapat menyebabkan trauma psikologis dan depresi bagi wanita yang mengalaminya. Gangguan mental ini bisa berkelanjutan dan bahkan menimbulkan keinginan untuk bunuh diri.
2. Kista dan Abses
Prosedur khitan perempuan berisiko menyebabkan terbentuknya kista dan abses di area genital.
3. Perdarahan
Perdarahan sering terjadi karena terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau di sekitar alat kelamin selama prosedur khitan perempuan dilakukan.
4. Gangguan dalam Berhubungan Seks
Merusak jaringan kelamin yang sensitif, terutama klitoris, dapat menurunkan hasrat seksual, menyebabkan nyeri saat berhubungan seks, kesulitan saat penetrasi, penurunan lubrikasi selama hubungan seksual, dan berkurangnya atau tidak adanya orgasme (anorgasmia).
5. Nyeri yang Berkepanjangan
Pemotongan ujung saraf dan jaringan alat kelamin dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa. Proses penyembuhan juga bisa sangat menyakitkan.
6. Infeksi
Infeksi bisa terjadi karena penggunaan alat yang tidak steril. Berbagai jenis infeksi bisa muncul, termasuk tetanus yang dapat berakibat fatal.
7. Gangguan Buang Air Kecil
Wanita yang telah menjalani sunat perempuan bisa mengalami nyeri saat buang air kecil atau bahkan kesulitan untuk buang air kecil.
8. Komplikasi Saat Persalinan
Sunat perempuan, terutama tipe 3, bisa menyebabkan jalan lahir menjadi sempit, sehingga persalinan menjadi sulit dan berisiko. Ini bisa menyebabkan robekan jalan lahir, perdarahan pasca melahirkan, dan persalinan yang lama, yang mengancam nyawa ibu dan bayi.
Upaya Penghapusan Sunat Perempuan
Sejak tahun 1997, berbagai upaya telah dilakukan untuk melarang dan menghentikan praktik sunat perempuan.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), UNICEF, dan berbagai lembaga internasional lainnya terus bekerja sama dengan pemerintah dan komunitas lokal untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya khitan perempuan dan mendorong penghapusan praktik ini.
Undang-undang telah diterapkan di banyak negara untuk melarang sunat perempuan, dan kampanye pendidikan terus digencarkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan praktik ini.
Meskipun demikian, perjuangan untuk menghapus sunat perempuan masih panjang, dan perlu dukungan serta kerja sama dari semua pihak untuk melindungi perempuan dan anak perempuan dari praktik yang berbahaya ini.
Pandangan Islam tentang Sunat Perempuan
Dalam Islam, pandangan tentang sunat perempuan bervariasi dan bisa dipengaruhi oleh interpretasi yang berbeda-beda. Namun, secara umum, pandangan Islam terhadap praktik ini dapat dibagi dalam beberapa poin utama:
1. Ketentuan Syariat Islam
Sunat perempuan tidak disebutkan secara eksplisit dalam kitab suci Al-Qur’an, dan mayoritas ulama tidak menganggapnya sebagai kewajiban agama. Sehingga dalam Islam, tidak ada perintah yang jelas dalam Al-Qur’an untuk mewajibkan khitan perempuan.
Hadis-hadis yang sering dikaitkan dengan khitan perempuan tidak selalu diterima secara universal dan sering kali diperdebatkan mengenai keautentikannya.
2. Pendapat Ulama dan Imam Mazhab
Sebagian ulama berpendapat bahwa khitan perempuan dimaksudkan untuk menghormati dan memuliakan perempuan. Namun, hadis yang menyarankan khitan perempuan, baik yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Atiyah, Utsamah, atau Dhaha’ Qais, tidak memiliki status sahih dan dianggap dhaif atau lemah oleh para ahli hadis.
Sehingga dari pandangan beberapa ulama, khitan perempuan tidak dianjurkan. Praktik khitan perempuan dapat menjadi masalah jika hanya dilakukan untuk memenuhi tradisi atau adat yang berlebihan, seperti dalam bentuk perayaan yang tidak sesuai dengan prinsip kesehatan.
khitan pada perempuan juga dapat menimbulkan pelanggaran etika, terutama jika dilakukan dengan alasan untuk mengekang hasrat seksual perempuan. Praktik ini seharusnya tidak diterima jika hanya digunakan sebagai cara untuk membatasi atau mengontrol nafsu perempuan.
3. Prinsip Perlindungan Terhadap Kesehatan dan Kesejahteraan
Islam menekankan perlunya menjaga kesehatan dan kesejahteraan individu.
Banyak ulama dan organisasi Islam kontemporer menekankan bahwa khitan perempuan yang merusak kesehatan dan menyebabkan dampak negatif seperti infeksi, nyeri, dan trauma psikologis bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang perlindungan tubuh dan kesehatan.
Oleh karena itu, mereka menolak praktik khitan perempuan jika menyebabkan kemudaratan.
khitan perempuan adalah praktik yang kontroversial dan memiliki dampak buruk bagi kesehatan perempuan. Di banyak negara, sunat perempuan dilarang oleh hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Bagi orang tua dan komunitas yang masih mempraktikkan sunat perempuan, penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan memahami risiko yang terkait dengan praktik ini.
Selain itu, mendukung upaya pendidikan dan advokasi untuk menghapus sunat perempuan sangat penting untuk melindungi hak dan kesehatan perempuan.